Marriage in the Perspective of Islamic Law: A Study on the Validity and Meaning of Marriage
DOI:
https://doi.org/10.61166/ld.v1i2.6Keywords:
Munakahat, Pernikahan Islam, Syarat Nikah, Rukun Nikah, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konsep munakahat dalam hukum Islam, khususnya terkait dengan syarat dan rukun pernikahan serta hikmah yang mendasari institusi pernikahan dalam Islam. Desain penelitian yang digunakan adalah studi literatur (library research) dengan pendekatan normatif, yang merujuk pada sumber-sumber primer seperti Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat para ulama. Temuan utama dari penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan dalam Islam bukan sekadar kontrak sosial, melainkan merupakan ibadah yang memiliki implikasi hukum dan moral. Syarat sah pernikahan mencakup calon mempelai yang memenuhi syarat hukum, kehadiran wali, dua orang saksi adil, ijab kabul, serta pemberian mahar kepada mempelai wanita. Rukun nikah meliputi mempelai pria dan wanita, wali, dua saksi, ijab kabul, dan mahar. Pemenuhan syarat dan rukun ini tidak hanya memastikan keabsahan pernikahan menurut hukum Islam, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pasangan yang menikah. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan pentingnya pemahaman mendalam tentang hukum pernikahan Islam dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang berkontribusi terhadap stabilitas sosial dan moral masyarakat. Nilai orisinalitas penelitian ini terletak pada penekanan terhadap integrasi antara aspek normatif dan hikmah pernikahan dalam Islam, serta pentingnya pemahaman hukum nikah dalam konteks modern yang sering kali mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat Islam. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi bagi penguatan literasi hukum Islam, khususnya dalam bidang munakahat.
References
Ahmad, S. (2018). Psikologi keluarga dan pernikahan. Jakarta: Pustaka Ilmu.
Al-Huda, M. (2018). The impact of Islamic marriage on family well-being. Journal of Islamic Studies, 15(2), 134-150.
Al-Qaradawi, Y. (1995). Fiqh al-Zawaj wa al-Talaq. Cairo: Dar al-Fikr.
Arifin, M. (2021). Edukasi hukum pernikahan Islam di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 12(2), 123-135.
Fadhilah, R. (2020). Pengelolaan keuangan syariah dalam keluarga Muslim. Jurnal Ekonomi Islam, 8(1), 45-59.
Fadli, R. (2019). Kolaborasi lembaga dalam edukasi pernikahan. Jurnal Dakwah, 11(1), 44-55.
Farid, A. (2020). Kontribusi pernikahan terhadap produktivitas ekonomi keluarga. Ekonomi Syariah Review, 6(3), 78-89.
Firdaus, A. (2019). Monitoring pelaksanaan regulasi perkawinan. Jurnal Kebijakan Publik, 8(3), 70-85.
Hakim, L. (2000). Hukum Perkawinan dalam Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Handayani, D. (2019). Pengaruh pernikahan terhadap kesehatan mental pasangan. Jurnal Psikologi Klinis, 12(1), 22-34.
Hasan, M. (2018). Keluarga sebagai fondasi masyarakat. Jurnal Sosiologi Islam, 5(1), 30-42.
Hasanah, S. (2019). Penyuluhan hukum pernikahan. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 7(2), 110-120.
Hidayat, T. (2018). Regulasi pernikahan Islam di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 10(1), 55-66.
Huda, N. (2016). Rukun dan Syarat Nikah dalam Islam. Bandung: Al-Mizan.
Husna, N. (2019). Pendidikan moral dalam keluarga Muslim. Jurnal Pendidikan Islam, 11(2), 98-110.
Johnson, M. P. (2019). Intimate relationships (4th ed.). New York, NY: McGraw-Hill.
Kementerian Agama RI. (2020). Program bimbingan perkawinan. Jakarta: Kemenag.
Lestari, T. (2022). Dampak media sosial terhadap nilai-nilai keluarga Islam. Jurnal Komunikasi Islam, 9(1), 66-79.
Mansur, F. (2017). Perlindungan moral masyarakat melalui institusi pernikahan. Jurnal Hukum Islam, 10(3), 23-39.
Mufti, I. (2019). Integrasi syariat dan hukum negara. Jurnal Fikih Kontemporer, 4(3), 88-102.
Mulyani, S. (2021). Peran jaringan sosial dalam ketahanan keluarga Muslim. Jurnal Sosiologi Islam, 14(1), 87-99.
Nasution, B. (2020). Faktor-faktor penurunan tingkat perceraian di kalangan keluarga Islam. Jurnal Hukum Keluarga, 7(2), 56-71.
Nasution, D. (2017). Konflik rumah tangga dan hukum pernikahan. Jurnal Psikologi Islam, 6(2), 150-162.
Nuraini, S. (2020). Perlindungan hukum dalam pernikahan. Jurnal Hukum Islam, 14(1), 45-59.
Nurdin, A. (2019). Pemahaman agama dan konflik rumah tangga. Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam, 13(1), 45-60.
Prasetyo, B. (2021). Digitalisasi informasi hukum. Jurnal Teknologi dan Informasi Islam, 3(1), 20-30.
Putra, A., & Anwar, M. (2022). Tantangan perkawinan anak di Indonesia. Jurnal Kesejahteraan Sosial, 9(2), 99-112.
Putra, E. (2023). Literasi digital dan akses teknologi pada keluarga Muslim di daerah terpencil. Jurnal Teknologi Pendidikan, 5(1), 12-27.
Putri, I., & Ahmad, R. (2021). Pengaruh literasi digital terhadap komunikasi keluarga. Jurnal Media dan Komunikasi, 8(2), 34-49.
Rahayu, T. (2018). Kampanye kesadaran hukum pernikahan. Jurnal Media dan Komunikasi, 7(3), 77-89.
Rahman, F. (2020). Dampak pernikahan siri terhadap hak perempuan. Jurnal Gender dan Hukum, 5(1), 67-80.
Rahman, M. (2020). Kesejahteraan ekonomi dan pernikahan. Jurnal Ekonomi Keluarga, 4(2), 77-88.
Rahmat, A. (2023). Literasi digital dalam penguatan pernikahan Islam. Jurnal Teknologi dan Agama, 3(1), 101-115.
Samsudin, R. (2020). Pelatihan petugas pencatat pernikahan. Jurnal Pendidikan Agama, 8(2), 95-107.
Saragih, R. (2021). Peran keluarga dalam pengembangan sumber daya manusia. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Islam, 10(3), 123-137.
Sari, D., & Kurniawan, A. (2021). Konseling keluarga berbasis agama: Studi kasus. Jurnal Konseling Islam, 6(2), 89-103.
Sari, L. (2019). Pernikahan di bawah umur: masalah dan solusi. Jurnal Anak dan Remaja, 11(4), 134-147.
Sulaiman, K. (2020). Peran tokoh agama dalam edukasi hukum. Jurnal Dakwah, 10(2), 58-70.
Syahputra, H. (2017). Legalitas pernikahan dalam Islam dan negara. Jurnal Hukum Nasional, 15(1), 12-25.
Syamsudin, R. (2021). Keterbatasan layanan konseling keluarga di daerah rural. Jurnal Sosial dan Kesejahteraan, 9(1), 55-67.
Syarifuddin, M. (2010). Filsafat pernikahan dalam Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
United Nations. (2015). Sustainable Development Goals. New York: UN Publications.
Wahyudi, E. (2020). Pengawasan pencatatan pernikahan. Jurnal Administrasi Publik, 6(1), 23-35.
Yusuf, M. (2021). Keluarga harmonis dan stabilitas sosial. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 12(1), 40-53.
Zulfikar, H. (2022). Pendidikan pra-nikah sebagai upaya preventif konflik rumah tangga. Jurnal Pendidikan Islam, 13(1), 42-58.
Hudallah. (2017). Perlawanan Kyai Indramayu terhadap Penjajah Jepang Tahun 1944 studi atas Perlawan Petani Kaplongan. FAI Universitas Wiralodra Indramayu.



